Pages

Rabu, 09 Juli 2014

Kartu Tanda Anggota Pramuka (KTA)

Satu bukti bahwa seseorang adalah anggota Pramuka  yakni harus dapat menunjukkan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) Pramuka yang dimilikinya. KTA merupakan bagian kelengkapan yang harus dimiliki setiap anggota Pramuka. KTA adalah bentuk pengakuan kepada seseorang bahwa yang bersangkutan aktif sebagai anggota Pramuka.
Pada perjalanan perkembangan tentang KTA Pramuka, adalah Kwartir Cabang sebagai lembaga pelaksana yang pertama kali diserahi tanggung jawab penyelenggara dan pengadaan KTA Pramuka. Pada perkembangan selanjutnya nampaknya penyelenggaraan KTA mengalami pasang surut dan kurang menggembirakan. Selain belum ditangani secara professional, juga SDM maupun tehnologi di masing masing daerah berbeda.
Saat inipun Dimungkinkan masih terdapat perbedaan baik format maupun bentuk KTA Pramuka di masing masing  antar wilayah Kwartir Daerah. Berikut ini beberapa contoh model/ bentuk Pengadaan KTA di satu Kwartir Daerah yang tetap mengambil kebijakan pengelolaan KTA dilaksanakan oleh Kwartir Cabang dengan tehnologi komputerisasi terpadu. Sehingga KTA di dalam satu wilayah Kwartir Daerah tersebut baik format, bentuk maupun tehnik pengumpulan data base akan tetap sama, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
KTA untuk Pembina
Image 
KTA untuk Pandega
Image 
KTA untuk Penegak
Image  
KTA untuk Penggalang
Image 
 KTA untuk Siaga
Image 
Bagian Belakang KTA 
Image 
KTA tersebut memiliki ukuran maupun ketebalan sejenis sama dengan ID card atau Kartu SIM ( 5,5 X 8 Cm ? ) sedangkan bahannya disesuaikan dengan kemampuan Kwartir Cabang masing masing.
Menurut pengamatan penulis, nampaknya Kwartir Daerah tersebut seolah  ikut ambil bagian dalam mengeluarkan KTA, hal ini ditunjukan dimana Ketua Kwarda ikut menandatangani KTA.. Namun demikian semata untuk menyelaraskan kebijakan dan dalam upaya pengumpulan data basis keanggotaan Gerakan Pramuka di wilayah Kwarda yang bersangkutan. (  dan tidak ambil bagian dalam urusan fee ).
Dalam pengelolaan KTA Pramuka Kwartir Cabang dapat bekerjasama dengan  pihak ketiga atau membentuk Unit tersendiri.

KTA Pramuka merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sosok bukti diri sebagai seorang anggota pramuka. Disetiap event kegiatan Pramuka, KTA merupakan persyaratan yang harus dilampirkan disaat mendaftar dan mengikuti kegiatan tersebut.
Saat ini Paradigmapun perlu berubah. Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan  Kwartir Nasional tetap memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada anggotanya. Karenanya KTA merupakan kewajiban dan kebutuhan yang mendasar yang harus dimiliki oleh setiap anggota Pramuka. Ataukah akan jadi lembaga tertinggal dan ditinggal para anggotanya karena pelayanan yang kurang memuaskan ?

3 komentar:

  1. Media pramuka ini boleh juga. isi informasinya oke banget. trimmmm ya kakak

    BalasHapus
  2. Saya tidak bisa melihat contoh KTAnya.. minta tolong Blognya diperbaiki atau minta tolong emailkan gambanya ke saya.. Trims

    BalasHapus
  3. Boleh kah minta dasar hukumnya tentang KTA

    BalasHapus