Berdasarkan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 231 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ada beberapa kewajiban dalam melaporkan perkembangan gugusdepannya masing-masing dengan mengirimkan laporan dan pendaftaran sebagai berikut :
- Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan kepada Kwarcab tentang perkembangan gudepnya. (Lihat Contoh Laporan Berkala)
- Pada setiap bulan Oktober, gudep harus melaporkan jumlah anggotanya yaitu pesertadidik per-golongan serta jumlah pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas. (Lihat Contoh Laporan Data Gudep)
- Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. (Lihat Contoh Laporan Tahunan)
- Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang. (Lihat Format Pendaftaran Ulang dan Pendaftaran Baru Gudep Gerakan Pramuka)
Bangsat. Ku coconut
BalasHapus