Pages

Selasa, 08 Juli 2014

Laporan dan pendaftaran Gugus Depan Gerakan Pramuka

Berdasarkan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 231 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN GUGUSDEPAN GERAKAN PRAMUKA Ada beberapa kewajiban dalam melaporkan perkembangan gugusdepannya masing-masing dengan mengirimkan laporan dan pendaftaran sebagai berikut :
  1. Gudep harus memberi laporan secara berkala kepada Kwarran dengan tembusan kepada Kwarcab tentang perkembangan gudepnya. (Lihat Contoh Laporan Berkala)
  2. Pada setiap bulan Oktober, gudep harus melaporkan jumlah anggotanya yaitu pesertadidik per-golongan serta jumlah pembina dan anggota Mabi kepada Kwarran dengan dengan tembusan Kwarcab, Kwarda dan Kwarnas. (Lihat Contoh Laporan Data Gudep)
  3. Setiap tahun pada bulan Januari, gudep harus mendaftarkan kembali dengan menyerahkan laporan tahunan kepada Kwarcab melalui Kwarran. (Lihat Contoh Laporan Tahunan)
  4. Gudep yang telah mendaftarkan kembali sesuai dengan butir 3 di atas, oleh Kwarcab diberikan Tanda Pendaftaran Ulang. (Lihat Format Pendaftaran Ulang dan Pendaftaran Baru Gudep Gerakan Pramuka)

1 komentar: